Bagaimanakah Hukum Multi Level Marketing (MLM) Menurut Pandangan Islam
Ditengah kelesuan dan keterpurukan ekonomi nasional,
datanglah sebuah sistem bisnis yang banyak menjanjikan dan keberhasilan serta
menawarkan kekayaan dalam waktu singkat.
Sistem ini kemudian dikenal dengan istilah Multi Level
Marketing (MLM) atau Networking Marketing. Banyak orang yang bergabung
kedalamnya, baik dari kalangan orang-orang awam ataupun dari kalangan penuntut
ilmu, bahkan dari berita yang sampai kepada kami ada sebagian pondok pesantren
yang mengembangkan sistem ini untuk pengembangan usaha pesantren.
Pertanyaan yang kemudian muncul, apakah bisnis dengan model
semacam ini diperbolehkan secara syar’i ataukah tidak ? Sebuah permasalahan
yang tidak mudah untuk menjawabnya, karena ini adalah masalah aktual yang belum
pernah disebutkan secara langsung dalam litelatur para ulama’ kita.
Namun alhadulillah Allah telah menyempurnakan syari’at islam
ini untuk bisa menjawab semua permasalahan yang akan terjadi sampai besok hari
kiamat dengan berbagai nash dan kaedah- kaedah umum tentang masalah bisnis dan
ekonomi.
Oleh karena itu dengan memohon petunjuk pada Allah, semoga
tatkala tangan ini menulis dan akal berfikir, semoga Allah mencurahkan cahaya
kebenaran-Nya dan menjauhkan dari segala tipu daya syaithan.
Wallahul Muwaffiq
Kaedah Penting Bagi Pelaku Bisnis
Ada dua kaedah yang sangat penting untuk bisa memahami
hampir seluruh permasalahan yang berhubungan dengan hukum islam, sebagaimana
dikatakan Ibnul Qayyim Rahimahullah “Pada dasarnya semua ibadah hukumnya haram
kecuali kalau ada dalil yang memerintahkannya, sedangkan asal dari hukum
transaksi dan mu’amalah adalah halal kecuali kalau ada dalil yang melarangnya”.
(Lihat I’lamul Muwaqi’in 1/344).
Dalil ibadah adalah sabda Rasulullah shalallahu ‘alahi
wasallam :
“Dari ‘Aisyah radhiallahu anha berkata : “Rasulullah
shalallahu ‘alahi wasallam bersabda: “ Barangsiapa yang mengamalkan sesuatu
yang tidak ada contohnya dari kami, maka akan tertolak “(HR. Muslim)
Adapun dalil masalam mu’amalah adalah firman Allah Ta’ala:
Dia-lah Allah yang telah menjadikan segala yang ada dibumi
untuk kamu” (QS. Al-Baqarah: 29)
(Lihat Ilmu Suhul Al-Bida’ oleh Syaikh Ali Hasan Al-Halabi,
Al-Qawa’id al-Fiqhiyah oleh Syaikh As-Sa’di hal:58)
Oleh karena itu apaun nama dan model bisnis tersebut pada
dasarnya dihukumi halal selagi dilakukan atas dasar sukarela dan tidak
mengandung salah satu unsur keharaman, sebagaimana firman Allah Ta’ala:
“Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”
(QS. Al-Baqarah: 275)
Juga firman-Nya:
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan
harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan perniagaan yang berlaku
atas dasar suka sama suka diantara kamu”. (QS. An-Nisaa: 29)
Adapun hal-hal yang bisa membuat sebuah transaksi bisnis
menjadi haram adalah :
Riba
Dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu anhu berkata :
“Rasulullah shalallahu ‘alahi wasallam bersabda: “Riba itu memiliki tujuh puluh
tiga pintu yang paling ringan adalah semacam dosa seseorang yang berzina dengan
ibunya sendiri” (HR. Ahmad 15/69/230, lihat Shahihul Jami 3375)
Ghoror
(Adanya Spekulasi yang tinggi) dan jahalah (adanya sesuatu
yang tidak jelas).
“Dari Abu Hurairah radhiallhu anhu berkata : “Rasulullah
shalallahu ‘alahi wasallam melarang jual beli ghoror”. (HR. Muslim 1513)
Penipuan
Dari Abu Hurairah radhiallhu anhu berkata: “Rasulullah
shalallahu ‘alahi wasallam melewati seseorang yang menjual makanan, maka beliau
memasukkan tangannya pada makanan tersebut, ternyata beliau tertipu. Maka
beliau bersabda: “Bukan termasuk golongan kami orang yang menipu”. (HR. Muslim
1/99/102, Abu Dawud 3435, Ibnu Majah 2224)
Perjudian atau adu nasib
Firman Allah Ta’ala:
“Hai orang-orang beriman, sesungguhnya meminum khamr,
berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib, adalah perbuatan syaithan
maka jauhilah.” (QS. Al-Maaidah: 90)
Kedhaliman
Sebagaimana firman Allah:
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling
memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil…” (QS. An-Nisaa:29)
Yang dijual adalah barang haram
Dari Ibnu ‘Abbas radhiallhu anhuma berkata :”Rasulullah
shalallahu ‘alahi wasallam bersabda: “Sesungguhnya Allah apabila mengharamkan
atas suatu kaum untuk memakan sesuatu, maka Dia pasti mengharamkan harganya”.
(HR. Abu dawud 3477, Baihaqi 6/12 dengan sanad shahih)
(Lihat Majmu’ Fatawa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Zadul
Ma’ad Imam Ibnul Qayyim 5/746, Taudlihul Ahkam Syaikh Abdullah Al-Bassam 2/233,
Ar-Roudloh An-Nadiyah 2/345, Al-Wajiz Syaikh Abdul Adlim al-Badawi hal:332).
Sekilas Tentang MLM
Pengertian MLM
Secara umum Multi Level Marketing adalah suatu metode bisnis
alternatif yang berhubungan dengan pemasaran dan distribusi yang dilakukan
melalui banyak level (tingkatan), yang biasa dikenal dengan istilah Upline
(tingkat atas) dan Downline (tingakt bawah), orang akan disebut Upline jika
mempunyai Downline. Inti dari bisnis MLM ini digerakkan dengan jaringan ini,
baik yang bersifat vertikal atas bawah maupun horizontal kiri kanan ataupun
gabungan antara keduanya. (Lihat All About MLM oleh Benny Santoso hal: 28,
Hukum Syara MLM oleh hafidl Abdur Rohman, MA)
Kilas Balik Sejarah MLM
Akar dari MLM tidak bisa dilepaskan dari berdirinya Amway
Corporation dan produknya nutrilite yang berupa makanan suplemen bagi diet agar
tetap sehat. Konsep ini dimulai pada tahun 1930 oleh Carl Rehnborg, seorang
pengusaha Amerika yang tinggal di Cina pada tahun 1917-1927.
Setelah 7 tahun melakukan eksperimen akhirnya dia berhasil
menemukan makanan suplemen tersebut dan memberikan hasil temuannya kepda
teman-temannya. Tatkala mereka ingin agar dia menjualnya pada mereka, Rehnborg
berkata “Kamu yang menjualnya kepada teman-teman kamu dan saya akan memberikan
komisi padamu”.
Inilah praktek awal MLM yang singkat cerita selanjutnya
perusahaan Rehnborg ini yang sudah bisa merekrut 15.000 tenaga penjualan dari rumah
kerumah dilaramg beroperasi oleh pengadilan pada tahun 1951, karena mereka
melebih-lebihkan peran dari makanan tersebut. Yang mana hal ini membuat Rich
DeVos dan Jay Van Andel Distributor utama produk nutrilite tersebut yang sudah
mengorganisasi lebih dari 2000 distributor mendirikan American Way Association
yang akhirnya berganti nama menjadi Amway. (Lihat All About MLM hal:23)
Sistem Kerja MLM
Secara global sistem bisnis MLM dilakukan dengan cara
menjaring calon nasabah yang sekaligus berfungsi sebagai konsumen dan member
(anggota) dari perusahaan yang melakukan praktek MLM. Adapun secara terperinci
bisnis MLM dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Mula-mula pihak perusahaan berusaha menjaring konsumen untuk
menjadi member, dengan cara mengharuskan calon konsumen membeli paket produk
perusahaan dengan harga tertentu.
Dengan membeli paket produk perusahaan tersebut, pihak
pembeli diberi satu formulir keanggotaan (member) dari perusahaan.
Sesudah menjadi member maka tugas berikutnya adalah mencari
member-member baru dengan cara seperti diatas, yakni membeli produk perusahaan
dan mengisi folmulir keanggotaan.
Para member baru juga bertugas mencari calon member-member
baru lagi dengan cara seperti diatas yakni membeli produk perusahaan dan
mengisi folmulir keanggotaan.
Jika member mampu menjaring member-member yang banyak, maka
ia akan mendapat bonus dari perusahaan. Semakin banyak member yang dapat
dijaring, maka semakin banyak pula bonus yang didapatkan karena perusahaan
merasa diuntungkan oleh banyaknya member yang sekaligus mennjadi konsumen paket
produk perusahaan.
Dengan adanya para member baru yang sekaligus menjadi
konsumen paker produk perusahaan, maka member yang berada pada level pertama,
kedua dan seterusnya akan selalu mendapatkan bonus secara estafet dari
perusahaan, karena perusahaan merasa diuntungkan dengan adanya member-member
baru tersebut.
Diantara perusahaan MLM, ada yang melakukan kegiatan
menjaring dana masyarakat untuk menanamkan modal diperusahaan tersebut, dengan
janji akan memberikan keuntungan sebesar hampir 100% dalam setiap bulannya.
(Lihat Fiqh Indonesia Himpunan Fatwa MUI DKI Jakarta hal: 285-287)
Ada beberapa perusahaan MLM lainnya yang mana seseorang bisa
menjadi membernya tidak harus dengan menjual produk perusahaan, namun cukup
dengan mendaftarkan diri dengan membayar uang pendaftaran, selanjutnya dia
bertugas mencari anggota lainnya dengan cara yang sama, semakin banyak anggota
maka akan semakin banyak bonus yang diperoleh dari perusahaan tersebut.
Kesimpulannya, memang ada sedikit perbedaan pada sistem
setiap perusahaan MLM, namun semuanya berinti pada mencari anggota lainnya,
semakin banyak anggotanya semakin banyak bonus yang diperolehnya.
Hukum Syar’i Bisnis MLM
Beragamnya bentuk bisnis MLM membuat sulit untuk menghukumi
secara umum, namun ada beberapa sistem MLM yang jelas keharamannya, yaitu
menggunakan sistem sebagai berikut :
Menjual barang-barang yang diperjualbelikan dalam sistem MLM
dengan harga yang jauh lebih tinggi dari harga wajar, maka hukumnya haram
karena secara tidak langsung pihak perusahaan teah menambahkan harga yang
dibebankan kepada pihak pembeli sebagi sharing modal dalam akad syirkah mengingat
pembeli sekaligus akan menjadi member perusahaan yang apabila ia ikut
memasarkan akan mendapat keuntungan estafet. Dengan demikian praktek
perdagangan MLM mengandung unsur kesamaran atau penipuan karena terjadi
kekaburan antara akad jual beli, syirkah dan mudlarabah, karena pihak pembeli
sesudah menjadi member juga berfungsi sebagai pekerja yang akan memasarkan
produk perusahaan kepada calon pembeli atau member baru. (Lihat Fiqh Indonesia
hal: 288)
Calon anggota mendaftar keperusahaan MLM dengan membayar
uang tertentu, dengan ketentuan dia harus membeli produk perusahaan baik untuk
dijual lagi atau tidak dengan ketentuan yang telah ditetapkan untuk bisa
mendapatkan point atau bonus. Dan apabila tidak bis a mencapai target tersebut
maka keanggotaannya akan dicabut dan uangnya pun hangus. Ini diharamkan karena
unsur ghoror (spekulasi) nya sangat jelas dan ada unsur kedhaliman terhadap
anggota.
Calon anggota mendaftar dengan membayar uang tertentu, tapi
tidak ada keharusan untuk membeli atau menjual produk perusahaan, dia hanya
berkewajiban mencari anggota baru dengan cara seperti diatas, yakni membayar
uang pendaftaran. Semakin banyak anggota maka akan semakin banyak bonusnya. Ini
adalah bentuk riba karena menaruh uang diperusahaan tersebut kemudian mendapatkan
hasil yan lebih banyak.
Mirip dengan yang sebelumnya yaitu perusahaan MLM yang
melakukan kegiatan menjaring dana dari masyarakat untuk menanamkan modal disitu
dengan janji akan diberikan bunga dan bonus dari modalnya. Ini adalah haram
karena ada unsur riba.
Perusahaan MLM yang melakukan manipulasi dalam
memperdagangkan produknya, atau memaksa pembeli untuk mengkonsumsi produknya
atau yang dijual adalah barang haram. Maka MLM tersebut jelas keharamannya.
Namun ini tidak cuma ada pada sebagian MLM tapi bisa juga pada bisnis model lainnya.
Kalau ada yang bertanya “Okelah , kita sepakat bahwa MLM
dengan beberapa model diatas telah jelas keharamannya, namun bagaimana
sebenarnya hukum MLM secara umum ?.
Saya paparkan disini keterangan dari Syaikh Salim Al-Hilali
Hafidzahullah1 . Beliau berkata : “ Banyak pertanyaan seputar bisnis yang
banyak diminati oleh khalayak ramai. Yang secara umum gambarannya adalah
mengikuti pola piramida dalam sistem pemasaran, dengan cara setiap anggota
harus mencari anggota- anggota baru dan demikian seterus selanjutnya. Setiap
anggota membayar uang pada perusahaan dengan jumlah tertentu dengan iming-iming
dapat bonus, semakin banyak anggota dan memasarkan produknya maka akan semakin
banyak bonus yang dijanjikan. Sebenarnya kebanyakan anggota MLM ikut bergabung
dalam perusahaan tersebut adalah karena adanya iming-iming bonus tersebut
dengan harapan agar cepat kaya dalam waktu yang sesingkat mungkin dan bukan
karena dia membutuhkan produknya. Bisnis model ini adalah perjudian murni,
karena beberapa sebab berikut, yaitu:
Sebenarnya anggota MLM ini tidak menginginkan produknya,
akan tetapi tujuan utama mereka adalah penghasilan dan kekayaan yang banyak
lagi cepat yang akan diperoleh setiap anggota hanya dengan membayar sedikit
uang.
Harga produk yang dibeli sebenarnya tidka sampai 30% dari
uang yang dibayarkan pada perusahaan MLM.
Bahwa produk ini bisa dipindahkan oleh semua orang dengan
biaya yang sangat ringan, dengan cara mengakses dari situs perusahaan MLM ini
dijaringan internet.
Bahwa perusahaan meminta para anggotanya untuk memperbaharui
keanggotaannya setiap tahun dengan di iming-imingi berbagai program baru yang
akan diberikan pada mereka.
Tujuan perusahaan adalah membangun jaringan personil secara
estafet dan berkesinambungan. Yang mana ini akan menguntungkan anggota yang
berada pada level atas (Upline) sedangkan level bawah (downline) selalu
memberikan nilai point pada yang berada dilevel atas mereka 2
Berdasarkan ini semua, maka sistem bisnis semacam ini tidak
diragukan lagi KEHARAMANNYA karena beberapa sebab yaitu :
Ini adalah penipuan dan manipulasi terhadapa anggota.
Produk MLM ini bukanlah tujuan yang sebenarnya. Produk in
hanya bertujuan untuk mendapat izin dalam undang-undang dan hukum syar’i
Banyak dari kalangan pakar ekonom dunia sampai pun
orang-orang non muslim meyakini bahwa jaringan piramida ini adalah sebuah
permainan dan penipuan, oleh karena itu mereka melarangnya karena bisa
membahayakan perekonomian nasional baik bagi kalangan individu maupun bagi
masyarakat umum. Berdasarkan ini semua, tatkala kita mengetahui bahwa hukum
syar’I didasarkan pada maksud dan hakekatnya serta bukan sekedar polesan
luarnya, maka perubahan nama sesuatu yang haram akan semakin menambah bahayanya
karena ini berarti terjadi penipuan terhadap Allah dan Rasul-Nya3 , oleh karena
itu sistem bisnis semacam ini adalah haram dalam pandangan syar’I. Kalau ada
yang bertanya : “Bahwasanya bisnis ini bermanfaat bagi sebagian orang”
Jawabannya : “Adanya manfaat pada sebagian orang tidak bisa menghilangkan
keharamannya, sebagaimana firman Allah Ta’ala:
“Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah
: Pada keduanya itu terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia,
tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya” (QS Al-Baqarah:219)
Tatkala bahaya dari khamr dan perjudian itu lebih
banyakdaripada manfaatnya, maka keduanya dengan sangat tegas diharamkan.
Kesimpulannya, bisnis ini adalah memakan harta manusia dengan cara yang bathil,
juga merupakan bentuk spekulasi dan spekulasi adalah bentuk perjudian” (http://
http://www.alhelaly.com/ , bagian soal jawab)
Fatwa Tentang MLM
Berikut ini adalah teks fatwa Markaz Imam Al-albani
bertanggal 26 Sya’ban 1424H yang ditanda tangani oleh para masyaikh Yordania
murid-murid Imam Al-Albani, yaitu Syaikh Muhammad bin Musa Alu Nashr, Salim bin
‘Id Al-Hilali, Ali bin Hasan Al-Halabi, Masyhur bin Hasan Alu Salman. Berikut
teks fatwa mereka.
Banyak pertanyaan yang datang kepada kami dari berbagai
penjuru tentang hukum bergabung dengan PT. Bisnis dan perusahaan modern
semisalnya yang menggunakan sistem piramida. Yang mana bisnis ini secara umum
dijalankan dengan cara menjual produk tertentu serta membayar uang dalam jumlah
tertentu tiap tahun untuk bisa tetap menjadi anggotanya. Yang mana karena dia
telah mempromosikan sistem bisnis ini maka kemudian pihak perusahaan akan
memberikan uang dalam jumlah tertentu yang terus bertambah sesuai denga hasil
penjualan produk dan perekrutan anggota baru.
Jawab:
Bergabung menjadi anggota PT. Semacam ini untuk
mempromosikannya yang selalu terkait dengan pembayaran uang dengan menunggu
bisa merekrut anggota baru serta masuk dalam sistem bisnis piramida ini
hukumnya HARAM, karena seorang anggota jelas-jelas telah membayar uang tertentu
demi memperoleh uang yang masih belum jelas dalam jumlah yang lebih besar. Dan
ini tidak bisa diperoleh melainkan secara kebetulan ia sedang bernasib baik,
yang mana sebenarnya tidak mampu diusahakan oleh sianggota tersebut. Ini adalah
murni sebuah bentuk perjudian berdasarkan kaedah para ulama’. Wallahu
Al-Muwaffiq
Amman al-Balqo’ Yordania
26 Sya’ban 1424H
Penutup
Inilah analisis fiqih tentang fenomena bisnis MLM. Namun
tetap kami katakan bahwa jika ada salah satu perusahaan MLM yang selamat dari
pelanggaran syar’i yang kami sebutkan diatas, maka hukumnya kembali pada
kehalalannya karena memang pada dasarnya semua mu’amalah hukumnya halal kecuali
kalau ada sisi yang mengharamkannya. Akan tetapi ada sebuah tanda tanya besar:
“Adakah MLM yang seperti itu?” Semoga Allah Ta’ala menjauhkan diri kita dan
keluarga kita serta segenap ummat Islam dari melakukan sesuatu yang haram serta
semoga Allah Ta’ala senantiasa memberikan rizqi yang halalan thayyiban. Wallahu
A’alam Bishowab
Fotenote:
Jangan ada yang berkata bahwa bisa saja hukum ini adalah
kesimpulan Syaikh Salim Al-Hilali dari MLM yang ada di Yordania yang berarti
tidak mencakup MLM yang ada di Indonesia, karena dua hal :
Ø Ini adalah jawaban beliau atas pertanyaan seputar bisnis
MLM yang datang dari seantero penjuru dunia.
Ø Bahwa MLM semuanya dan dimana saja berawal dari Amway yang
pada intinya adalah pemasaran produk perusahaan dengan sistem berantai yang
membentuk piramida. Dengan dalil bahwa gambaran syaikh tentang MLM sama dengan
yan ada di Indonesia. Jika penduduk kota Surabaya berjumlah empat juta orang
dan semua penduduk tergabung dalam satu saja perusahaan MLM, maka pada level
sebelas seorang anggota tidak mungkin lagi mencari anggota baru di kota
Surabaya. Dan ini sepertinya sesuatu yang jauh sekali , karena tidak semua
orang ingin mengikuti program MLM, dan anggaplah semuanya tergabung dalam MLM
pastilah dalam banyak PT. MLM dan bukan pad asalah satu saja. Yang ini semua
mengharuskan orang pada level delapan atau sembilan tidak bisa lagi mencari
anggota baru.
Bukti bahwa yang diuntungkan dengan sistem MLM adalah
Upline, sedangkan Downline akan selalu dirugikan adalah bahwa bentuk piramida
ini akan berhenti pada level tertentu yang mana mereka tidak mungkin bisa
mencari anggota baru lagi, ang dengannya semua bonus dan point yang dijanjikan
adalah impian belaka. Dan perlu dicermati bahwa dimanapun Downline akan selalu
lebih banyak daripada Upline. Sebagai sebuah gambaran, apabila ada suatu
Perusahaan MLM yang mengharuskan setiap anggotanya untuk merekrut lima orang
anggota lainnya, maka perhitungannya sebagai berikut:
Level Jumlah Orang Perlevel Total Org Yang dibutuhkan
1 1 1
2 5 6
3 25 31
4 125 176
5 625 801
6 3.125 3.926
7 15.625 19.551
8 78.125 97.676
9 390.625 488.301
10 1.953.125 2.441.426
11 9.765.625 12.207.051
Beliau mengisyaratkan pada sebuah hadits :
Dari Abu Malik Al-Asy’ari radhiallhu anhu berkata:
“Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda :”Sesungguhnya sebagian dari
ummatku akan minum khamr dan mereka menamakannya dengan nama yang lain serta
dimainkan musik dan biduanita pada mereka, Sungguh Allah akan membuat mereka
tertelan bumi serta menjadikan mereka sebagai kera dan babi” (HR. Abu Dawud
3688, Ibnu Majah 4020 dengan sanad Shahih, lihat As-Shahihah I/138)
[Oleh : Ahmad Sabiq bin Abdul Latif Abu Yusuf]
Ditulis ulang tanpa menyertakan tulisan/teks arabnya dari
majalah Al-Furqon, Edisi 11 th III/ Jumadi tsani 1425 hal: 30-35
WWW.ALMANHAJ.OR.ID